Diklaim Merusak Lingkungan, KOMINFO Hadirkan Tanda Tangan Digital (TTD)

Agen Bola  Kementrian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) Republik Indonesia baru baru ini memiliki ide atau cara tersendiri untuk mengurangi tingkat kerusakan lingkungan di Indonesia. Diantaranya dengan meluncurkan aplikasi Tanda Tangan Digital (TTD).  Dikatakan Herry Abdul Aziz, Yang merupakan Staf Ahli Bidang Teknologi Kominfo RI, Timnya sudah melakukan sosialisasi ke tiap kementrian dan pemerintah daerah (pemda) di Indonesia untuk dapat mengaplikasikan TTD.

gambar3

“Penggunaan TTD sangat penting untuk penghematan penggunaan kertas, Berdampak sangat besar untuk lingkungan, Terlebih meminimalisir penebangan pohon untuk memproduksi kertas. Sekarang kita masih melakukan mediasi kesesama dan ajakan ke seluruh kementrian dan Pemda agar bisa bersama-sama menerapkannya”.

Saat ini, penggunaan TTD sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak dalam proses pengurusan faktur pajak. Bahkan, TTD digunakan lebih dari 230 ribu dokumen, Demikian sudah memangkas lumayan cukup banyak penggunaan kertas dalam jumlah banyak. Selain itu Penggunaan TTD juga dapat menghindari tindakan cyber crime yang sedang marak terjadi di Indonesia. Dan demikian, aksi cyber crime bisa terlacak keakurasiannya dengan mengggunakan TTD.

Baca Juga : Manfaat Dibalik Pedasnya Cabai Rawit

“Ada empat jaminan dari TTD yang mempunyai kekuatan dan akibat hukum yang sama dengan tanda tangan manual. Empat jaminan tersebut sudah disahkan dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) no.11 Pasal 11 Tahun 2008,” ujarnya. Keempat jaminan tersebut ialah TTD memberikan jaminan identitas yang valid, jaminan kerahasiaan, jaminan integrits serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik.

gambar2

Untuk dapat menggunakan software TTD, baik pemerintah maupun non pemerintah bisa mengajukan sebagai Certification Authority (CA) ke Kominfo. Dimana, pihaknya akan memberikan beberapa persyaratan CA. Di tahun ini, ada 11 provinsi di Indonesia yang akan dikunjungi oleh Kominfo RI melalui Direktorat Keamaan Informasi. Kota Palembang, yang merupakan ibukota Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi kota keempat dalam agenda Seminar dan Workshop Tanda Tangan Digital Kominfo RI.