PN Jakut Menyetujui Pemindahan Sidang Ahok

Pemindahan Sidang Ahok

Kompas365, Jakarta – Setelah sidang perdana Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), polisi melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memindahkan lokasi sidang. Pihak PN Jakut pun akhirnya menerima saran polisi tersebut.

“Dwiarso Budi (Ketua PN Jakut) itu sudah sampaikan lebih baik dipindah, tapi tempat belum ditentukan,” ucap Wakapolda Metro Jaya, Jumat (16/12/2016).

Menurut Suntana, Ketua PN Jakut akhirnya menyetujui rekomendasi polisi untuk memindahkan lokasi sidang Ahok karena banyaknya massa yang hadir mengganggu agenda sidang lainnya.

“Hasil sidang terakhir itu, beliau menyampaikan, karena banyak sidang lain yang jadinya tertunda” kata Suntana.

Sementara itu rekomendasi polisi untuk mengalihakan lokasi sidang, tidak lagi digelar di eks gedung PN Jakpus, karena pertimbangan. Potensi kerawanan yang timbul menjadi pertimbangan polisi untuk memberikan rekomendasi tersebut.

“Itu kan jalan raya, banyak masyarakat yang mau melakukan aktifitas jadi terganggu karena yang mau menyaksikan sidang ini banyak, kemudian disitu juga ada sentra perekonomian, sehingga kami rekomendasikan untuk digelar di tempat lain, keputusan ada di PN Jakut,” ucap Suntana.

“Pada prinsipnya kita menyarankan untuk lokasi yang sangat tenang, nyaman, seperti kemarin kita harus mengalihkan arus kemacetan yang terjadi, kondisi gedung lain, akhirnya kegiatan lain terganggu yang sidang lain,” tambah Suntana.

Baca Juga : Foto Cantik Ibunda Ari Wibowo digunakan Untuk membangkitkan Nasionalisme

Polisi telah memberikan beberapa alternatif lokasi untuk sidang lanjutan Ahok ke pihak PN Jakut.

“Kita sampaikan beberapa rekomendasi, ada di Cibubur, Ragunan dan beberapa tempat lainnya,” Ucapnya.

Namun sampai saat ini belum diputuskan di mana persidangan itu akan digelar.

“Hari ini tim dipimpin oleh Kapolda untuk melihat beberapa tempat persidangan, nanti akan disampaikan kepada ketua pengadilan yang pantas dan layak dari segi keamanan dan segi lain, tetapi keputusan di Ketua PN Jakut”