Kompas365, Jakarta – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan atas Ketua DPR Setya Novanto. Ketua Umum Partai Golkar itu akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada tahun 2011-2012.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pentidik telah menjadwalkan pemeriksaan atas Setnov pada Selasa Depan (13/12/2016).
“KPK sudah mengirimkan surat panggilan untuk Setya Novanto, Ketua DPR terkait kasus e-KTP,” kata Febri dikantornya, Jumat (09/12/2016).
Menurut Febri, penyidik akan mengklarifikasi sejumlah hal terkait kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Sebab, temuan KPK menunjukkan politikus yang sempat terseret kasus Papa Minta Saham itu mengetahui proyek e-KTP.
“Saya tidak mengetahui lengkapnya. Namun, saksi diperiksa tentu karena dipandang mengetahui terkait kejahatan korupsi yang disidik,” kata Febri
Sebelumnya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazzarudin pernah mengungkapkan bahwa Setnov merupakan orang yang memberi perintah untuk mengatur proyek e-KTP. Mantan anggota komisi III DPR itu bahkan menyebut Setnov mengatur pembagian fee dari proyek bernilai sekitar Rp 6 trilliun tersebut.
Baca Juga : Angel Karamoy Merasa di Cemarkan Nama Baiknya di Karenakan Di Gosip Nikah Siri
Dalam proyek e-KTP ada lima perusahaan BUMN dan swasta yang bergabung untuk membentuk sebuah konsorsium. Yakni PT Len Industri, Perum Percetakan Negara (PERURI), PT Sucofindo, PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthapura.
Dirut Sandipala Arthapura, Paulus Thanos, pernah mengakui bahwa Setnov merupakan dalang yang menggerakan proyek e-KTP. Mantan Ketua KPK Abraham Samad pada 2014 juga pernah mengungkapkan bahwa mantan bendahara umum Golkar itu ada keterkaitan dengan proyek e-KTP.
Namun, Setnov sudah membantahnya. Menuru dia, baik Nazaruddin maupun Paulus Thanos telah mengarang cerita soal keterlibatannya dalam korupsi e-KTP.