Agen Bola, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan bahwa motif Buni Yani mengunggah penggalan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Berdasarkan pengakuannya ke penyidik, Postingan itu bertujuan untuk diskusi antar-netizen atau pengguna internet.
Yang bersangkutan ingin mengajak diskusi ke netizen dan sengaja memposting itu. Kalimat memang diambil dari video, Namun ditambahkan sendiri yang di dalam kurung,” Ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Buni Yani juga ditetapkan sebagai tersangka akibat unggahan video tersebut. Namun, Polisi tidak mempermasalahkan video yang di unggah Buni Yani, Melainkan caption atau keterangan pada Unggahan tersebut.
“Kata-kata ini yang di buat oleh Buni Yani untuk mengajak kepada siapa saja dalam kurung pemilih Muslim. Kalimat ini tidak ada di video ataupun di tambah, Dan video ini juga menyebarkan informasi, terkait rasa permusuhan dan kebencian berdasarkan SARA, Dan ini kita akan ulas apa yang dibahas dan di sampaikan saksi ahli,” Ujar Awi.
Baca Juga : Dikatakan bahwa Daniel Rigan Menyetor Uang kepada Bella Sofie
Sebelumnya, Awi juga memperlihatkan screenshoot postingan Buni Yani yang memuat tiga paragraf kalimat yang di anggap memenuhi unsur pidana.
Berikut ini kalimat yang ditulis di Facebook Pribadi Buni Yani :
“PENISTAAN TERHADAP AGAMA”
Bapak Ibu (pemilih Muslim)… Di bohongi oleh Surat Al Maidah 51″… (dan) masuk neraka (juga bapak-ibu) dibodohi’
‘Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini’.
“Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bersangkutan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” Tutup Awi.