Bocoran dari Nazaruddin, Pemerintah menelusuri jejak korupsi di E-KTP

Dalam waktu sepekan ini, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pernah mengatakan korupsi proyek E -KTP pada tahun 2011 - 2012

Agen Bola, Jakarta – Dalam waktu sepekan ini, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pernah mengatakan korupsi proyek E -KTP pada tahun 2011 – 2012, Kasus yang agak sedikit ganjil penangannya. Komisi antirasuah itupun menyelediki kasus tersebut, salah satunya melalui bocoran dari terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin.

Penyeledikan sejumlah orang yang terkait Kasus Korupsi E-KTP

Pada tanggal 13 Desember 2016, Ketua DPR Setya Novanto di periksa, dan hana mengklarifikasi sejumlah hal terkait proyek E-KTP yang menelan anggaran negara Rp.5.9 Triliun itu kepada pria yang akrab di sebut Setnov tersebut.

“Penyeledik akan menjelaskan sejumlah informasi untuk mengamati lebih jauh penyelidikan kasus tersebut,” kata Juru Bicara, KPK Febri Diansyah, Saat di konfirmasi, Jakarta, Jumat Desember 2016.

Politikus Golkar itu di periksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto. Setnov mengaku senang di periksa KPK. Bahkan dia berterima kasih kepada KOK karena dapat mengklarifikasi berbagai isu terkait dengan Kasus Korupsi E-KTP. Apalagi, Dia harus meninggalkan rapat paripura untuk memenuhi panggilan kpk.

“Saya terima kasih kepada KPK, karena saya tadi ada rapat paripurna. Untuk saya pemeriksaan ini sangat penting buat saya agar saya dapat mengklarifikasi secara keseluruhan dan semuanya sudah saya jelaskan dan substansinya silahkan saja tamua kepada penyeledik,” ujarnya Setya Novanto.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Salah satu Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo. Ganjar juga ikut di periksa di karena sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP tahun 2011-2012 untuk tersangka Sugiharto.

Tidak hanya disitu penyelidikan, akan tetapi KPK pun sudah memriksa anggota DPR Markus Nari dan mantan Ketua komisi II DPR Chairuman Harahap, Serta seorang PNS kementerian Dalam Negeri, Junaidi.

Sejumlah bocoran dari Muhammad Nazaruddin

Muhammad Nazaruddin mengatakan ada aliran dana pengadaan Elektronik KTP (E-KTP) kepada sejumlah elite partai politik tertentu yang masih menjabat sebagai DPR. Dia mengatakan sehaj 2013 pekan lalu.

Pengacara Elza Syarif mengatakan, sejumlah elite itu juga ikut terlibat dalam kasus Korupsi E-KTP sejumlah Rp. 5,9 Triliun. Namun tak kita sangka dia enggan mengungkapkan siapa saja anggota dewan yang terlibat dalam mega proyek tersebut. Dia membelit baru dapat menyebutkan inisialnya saja, lantaran kasus ini tengah di proses KPK.

Baca Juga : Indonesia Menang di Leg Pertama Final Piala AFF 2016 Dengan Skor Menang 2-1

inisialnya itu ada SN dan AU. Lalu dari DPR itu ada MM, Olly DK, Ma. Dan juga dari pelaksananya AN, terus AS termasuk Nazaruddin juga terlibat akan tetapi tidak hanya di situ ada juga AG,EG . Sudah Itu dulu. nanti Lagi,”Singkat kata Elza di Gedung KPK, usai mendampingi pemeriksaan Nazaruddin di Gedung KPK, jakarta Selatan.

Elza pun mengaku ada bukti-bukti di kertas lainnya. Dokumen itu pun sudah di serahkan kepada penyelidik KPK untuk di tindak lanjuti.

“ada semua bukti-bukti sudah rapi. Tapi kasusnya masih dalam penyelidikan,” pungkas Elza.

Kasus yang cukup Sulit

Dalam kasus korupsi E-KTP, Komisi Pemberantas Korupsi mengatakan bahwa ini merupakan kasus yang cukup besar yang tengah di tanganinya. Sudah ada dua tersangka dalam kasus tersebut. untuk mengamati lebih dalam kembali kasus ini, tidak hany itu KPK juga memeriksa sejumlah saksi.

“Sampai sekarang sudah 110 yang kami panggil,” kataWakil ketua KPK, basaria Panjaitan, di jakarta.

Dalam salah satu omongannya membantah bahwa kasus E-KTP ini sulit. Selain karena sudah lama, Sejumlah saksi sudah selesai dari tugas.

“Agak rumit memang ini kasus. Disampung sudah lama, orang-orangnya sudah pada pensiun,” kata Basaria.

Dia mengungkapkan  bawaha penyelidik harus bekerja keras dalam menangani kasus ini, sebab dia menggaris bawahi, Kasus ini tidak hanya dua tersangka yakni Eks Direktur Jenderal Kependudukan dan  Pencatat Sipil (DUKCAPIL) kemendagri, Irman, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pritek E-KTP , Sugiharto.