KOMPAS365, Jakarta – Petugas Polres Jakarta Barat menangkap Budi (38), Kasim (42) dan Irwan (35), warga Jalan Cengkareng, Komplek Ambon, Jakarta, saat sedang membungkus sabu-sabu yang mau diedarkan.
Saat polisi menggerebek rumah di Jalan Cengkareng Indah, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, pelaku tengah membungkus sabu-sabu ke dalam plastik eceran.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 14,45 gram sabu, uang Rp.375.000, timbangan elektrik, pipet plastik, mancis, ponsel, plastik klip untuk kemasan sabu, dan dompet plastik.
Kanit Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto mengatakan, polisi mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa rumah tersebut sering menjadi tempat transaksi narkoba. Polisi kemudian melakukan pengintaian aktivitas tersangka.
“Waktu penggerebekan, kita temukan sabu-sabu diletakkan di lantai. Tersangka sedang mengemas sabu yang akan diecer ke pembeli,” kata Suhermanto, Senin (05/12/2016)
Tersangka mengaku bahwa barang bukti didapatnya dari pria berinisial JW (30), warga jalan Sisik. ” Sekarang JW sedang dalam pengejaran kami,” ucap Suhermanto.